PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Senin (23/1/2023) silam.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku pencurian, RS (23) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu, diringkus Polisi saat berada di Area Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung pada Sabtu siang (03/06/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Mahasiswa semester akhir disalah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung itu, kata kasat, ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit Handphone mereka Samsung Galaxy A33 milik korban Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari Pringsewu. "Pencurian itu dilakukan pelaku RS bersama seorang rekanya yang masih dalam pengejaran.
Modus pelaku membuntuti korban yang sedang berkendara, kemudian saat melintas di jalan yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP yang diletakkan di dashboard dan kemudian kabur melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit ponsel seharga Rp3 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait