JAKARTA,iNewsPringsewu.id- Pada rapat Panitia Kerja (Panja) terkait revisi UU Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian, menerima aspirasi dari asosiasi kepala desa (kades) dan perangkat desa.
Salah satu hasil yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal 2 periode jabatan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 RUU Desa, yang mengatur masa jabatan kades hingga dua periode maksimal.
Pembahasan RUU Desa telah menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait