get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terima Pengembalian Uang Rp 1,490 Miliar Hasil Temuan BPK

Puluhan Kayu Dari Kawasan Register 38 Lampung Timur

Kamis, 17 November 2022 | 11:28 WIB
header img
Kayu Bayur Dari Kawasan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur, Foto istimewa

LAMPUNGTIMUR,iNewsPringsewu.id-Puluhan Batang Kayu Bayur Dari Kawasan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur Saat Diamankan Polisi 

Anggota Polsek Marga Sekampung, Lampung Timur, menangkap dua pelaku penebangan pohon dan pengangkutan hasil hutan (ilegal loging) di Kawasan Register 38 Gunung Balak, Selasa (15/11/2022). 

Keduanya yakni Roni (46) asal Melinting dan Supri asal Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut