get app
inews
Aa Read Next : Satu Pelajar Tewas Dalam Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pejabat Publik dan Struktural Diperkenankan Menjadi Pengurus KONI

Minggu, 05 Februari 2023 | 13:56 WIB
header img
GAW-TU Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA),Foto Wagiman/iNewsPringsewu.id

Kemudian, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepak bola profesional atau amatir. 

Selain itu, rangkap jabatan ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan.

Pada saat perhelatan pemilihan Ketua Umum KONI Lampung tahun 2019, KPKAD Lampung juga telah memberikan masukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar tidak menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu karena melanggar beberapa aturan, sehingga terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu yakni Prof. Dr. Ir. Muhammad Yusuf Sulfarano Barusman, MBA. 

Sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu dengan alasan untuk menghindari konflik interest karena sedang menduduki jabatan Gubernur Lampung, disamping itu Gubernur Arinal Djunaidi sebagai bagian dari pemerintah harus tetap taat asas dan taat hukum.

Kondisi larangan bagi Pejabat Publik dan Pejabat Sruktural di atas dengan serta merta berubah saat diterbitkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang baru. Perubahan mendasar adalah terkait siapa yang diperkenankan atau diperbolehkan aturan tersebut untuk menjabat sebagai Pengurus KONI. 

Ketentuan hukum yang baru ini sangat berbeda dan berubah drastis apabila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005. 

Perubahan ini nampak jelas di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang menjelaskan Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 telah memangkas ketentuan larangan bagi pejabat publik dan pejabat struktural menduduki jabatan sebagai Ketua KONI, oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tidak melarang pejabat publik dan pejabat struktural untuk menduduki jabatan ketua atau pengurus KONI. 

Dengan demikian oleh karena Undang-Undangnya sudah berubah, maka dipastikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan akan dilakukan revisi atau perubahan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang baru dan sudah berlaku sebagai payung hukumnya.

Dengan kondisi perubahan hukum ini, maka banyak Pihak yang mendukung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Lampung mendatang.

Hal ini disebabkan karena tidak ada lagi aturan yang melarang Pejabat Publik dan Pejabat Struktural dalam menduduki jabatan sebagai Ketua atau Pengurus KONI, sehingga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki kesempatan yang luas berdasarkan aturan hukum untuk menduduki jabatan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung tersebut.

Kondisi ini merupakan “perkenan” dari ketentuan sebuah Undang-Undang dan diyakini bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak melanggar hukum sama sekali untuk saat ini dalam upaya dan usaha memajukan olahraga Lampung melalui jabatan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung. 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut