get app
inews
Aa Text
Read Next : IPTU Eko Sujarwo Pimpin Pelaksanaan Apel Siaga Mako Polsek Sukoharjo Menjelang Malam

Tiga Penampungan BBM Ilegal di Pringsewu Dibongkar, 1 Pelaku Masuk DPO

Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:25 WIB
header img
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menunjukkan barang bukti BBM subsidi dan peralatan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM ilegal jaringan asal Palembang dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu(Foto: Indra Siregar).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40). Sementara seorang lainnya berinisial Dodi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku diduga membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi serta beberapa barcode MyPertamina berbeda. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, disimpan di gudang, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut