Tiga Penampungan BBM Ilegal di Pringsewu Dibongkar, 1 Pelaku Masuk DPO
Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:25 WIB
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40). Sementara seorang lainnya berinisial Dodi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku diduga membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi serta beberapa barcode MyPertamina berbeda. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, disimpan di gudang, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Indra Siregar