get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perdana Gegerkan Publik, Jaksa Ungkap Aliran Fee 20 Persen Proyek SPAM Pesawaran

Hukuman Dendi Ramadhona Melonjak Jadi 13 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp24,1 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 | 21:26 WIB
header img
Vonis Dendi Ramadhona Makin Berat, PT Tanjung Karang Jatuhkan Hukuman 13 Tahun Penjara (Foto: istimewa)

LAMPUNG,iNewsPringsewu.idPengadilan Tinggi Tanjung Karang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara. Putusan tersebut menambah lima tahun dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Senin (31/8/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri dari Cakra Alam, S.H., M.H., Dr. Mahfudin, S.H., M.H., Ratmoho, S.H., M.H., Brierly Napitupulu, S.H., M.H., dan Gustina Aryani, S.H., M.H.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan subsidair 180 hari penjara.

Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar.

Saat mengikuti persidangan secara daring, Dendi tampak lebih banyak terdiam dan duduk lemas. Ia mengenakan kemeja serta songkok hitam dan mengikuti persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Vonis Tingkat Pertama 8 Tahun

Sebelumnya, PN Tanjung Karang pada 22 Juli 2026 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Dendi Ramadhona.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Dendi juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan subsidair 165 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.

Perkara yang menjerat Dendi berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan adanya putusan banding PT Tanjung Karang, hukuman Dendi bertambah menjadi 13 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana diputuskan majelis hakim.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut