TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Polres Tanggamus berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Aksi kejahatan tersebut terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.
Tersangka utama yang diamankan adalah MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, yang diketahui merupakan tetangga korban. Ia dibekuk bersama empat pelaku lainnya, yakni HI (19) warga Pasar Madang, RA (20) warga Pekon Padang Ratu, serta dua remaja perempuan berinisial AN (16) dan DY (17), pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Kompol Gigih menyebutkan bahwa korban pencurian, Randy Kurniawan, seorang pengacara, tengah berada di Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025. Para pelaku memanfaatkan rumah kosong untuk menjalankan aksinya dengan cara membobol jendela dan teralis menggunakan alat berupa blencong.
“Pelaku membawa kabur emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta surat-surat berharga dan perhiasan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta,” ungkapnya.
Wakapolres menjelaskan, MR alias Pemas menjual hasil curian melalui HI dan RA, yang kemudian mengajak AN dan DY untuk membantu menjualkan emas tersebut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial IP, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Perhiasan emas (cincin, gelang, kalung)
Uang tunai Rp10,9 juta
Beberapa unit handphone
Nota pembelian emas
Alat-alat pendukung kejahatan seperti blencong, selang, tabung, dan mangkuk emas (koi)
Kompol Gigih menegaskan, MR dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menambahkan bahwa MR adalah residivis yang sudah dua kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait