Polres Pringsewu Ungkap Pencurian Ponsel Rp11 Juta, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk

Dalam pemeriksaan, LIF mengaku ponsel tersebut berasal dari aksi pencurian di rumah Puji, warga Pekon Pujodadi, pada 28 Juli lalu. Selain ponsel Infinix, ia juga mengambil satu unit iPhone yang hingga kini masih digunakannya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pardasuka untuk proses penyidikan. LIF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TH dan M dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sementara itu, korban pencurian, Puji, menuturkan bahwa pada Senin (28/7) sekitar pukul 04.10 WIB, ia masih melihat dua ponselnya di atas meja kamar. Namun, sepulang dari masjid sekitar pukul 05.15 WIB, kedua ponsel tersebut sudah hilang, dan jendela kamarnya ditemukan dalam keadaan terbuka.
“Saya memperkirakan kerugian sekitar Rp11 juta. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Semoga pelaku dihukum setimpal,” ujar Puji.
Editor : Indra Siregar