Retno menegaskan, bahwa atas perbuatannya itu, pelaku dapat dituntut dengan UU Perlindungan anak yang tuntutan hukumannya 5-15 tahun, bahkan karena pelaku adalah guru yang masuk kategori orang terdekat korban, maka hukuman bisa diperberat 20 tahun dan dituntut hukuman tambahan Kebiri.
"Mengingat korban usia anak dan jumlah korban banyak serta dilakukan berulangkali oleh pelaku," tegasnya.
"Seharusnya tidak ada mediasi dalam kasus kekerasan seksual. Ini juga bukan delik aduan, jadi Polda Lampung bisa segera menangkap pelaku dan memeriksanya," tegasnya.
Retno menjelaskan, kejadian serupa guru ngaji di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap para muridnya sudah kerap terjadi.
"Dari catatan Federasi Serikat Guru Indonesia tahun 2023 saja sudah ada 3 kejadian dari total 24 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juni 2023. Bahkan untuk Lampung, Kekerasan Seksual terhadap anak di satuan pendidik sepanjang 2023 telah terjadi 6 kasus," tutupnya.
Sebebelumnya diberitakan, santer beredar informasi di salah satu pekon wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, seorang guru ngaji inisial RM diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan anak dibawah umur yang merupakan santrinya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait