Retno Listyarti : Pelaku Pelecehan Seksual di Tanggamus Harus Ditindaklanjuti dan Proses Hukum

Hardi Suprapto
Retno Listyanti, pemerhati anak dan ketua Dewan Pakar FSGI

KS mengungkapkan, bahwa ia tidak membaca point-point perdamaian, namun demikian melihat bahwa adanya materai bertanda tangan keluarga korban, RM dan para saksi, selanjutnya surat diperbanyak 3 lembar diserahkan oleh EP kepada 4 orang.

"Yang pegang surat damai, pak RH, kedua pak SUR yang rumahnya diatas itu dan yang ketiga pak RB. Kata EP itu mau dikasihkan ke mereka, lalu saya jawab silahkan," tandasnya.

Terpisah, Sekdes Muhaimin mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahhi adanya perdamaian terkait dugaan pelecehan tersebut bahkan peristiwanya juga dia tidak mendapatkan laporan.

"Saya tidak tau kalau adanya perdamaian itu. Dari terjadinya permasalahan nya pun tidak tau," kata Muhaimin.

Senada dengan Sekdes yang tidak mendapatkan laporan dari warga. Pejabat Kepala Pekon (Pj) Hendarwin juga mengaku kaget mengingat tidak ada laporan kepada dirinya.

"Ya saya juga sangat kaget saya tidak tau apa yang terjadi dan ceritanya pun baru denger," tegasnya. 

Editor : Hardi Suprapto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network