PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur salah satu tujuan kepariwisataan adalah untuk memajukan kebudayaan, Rabu (14-09-2022).
Pengembangan wisata sejarah dan budaya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Undang-Undang ini menguraikan bahwa cagar budaya yang berkembang mempresentasikan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang cukup penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan.
Wisatawan dengan motivasi sejarah dan budaya menginginkan produk wisata yang mampu menarasikan jejak warisan sejarah dan budaya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait