Wisata Sejarah dan Budaya Sebagai Penguatan Identitas di Kabupaten Pringsewu

Syaiful
Pengembangan wisata sejarah dan budaya.Foto :iNewsPringsewu.id/Syaiful

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur salah satu tujuan kepariwisataan adalah untuk memajukan kebudayaan, Rabu (14-09-2022).

Pengembangan wisata sejarah dan budaya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Undang-Undang ini menguraikan bahwa cagar budaya yang berkembang mempresentasikan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang cukup penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan.

Wisatawan dengan motivasi sejarah dan budaya menginginkan produk wisata yang mampu menarasikan jejak warisan sejarah dan budaya. 

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network